Amien Rais Tak Sepakat Perppu tentang Ormas




Pemerintah telah mengeluarkan Perppu tentang Ormas. Berbagai tanggapan tentang Perppu bermunculan, termasuk tanggapan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr HM Amien Rais.
Menyangkut Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Orga­ni­sasi Ke­masyarakatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017, Amien menyatakan tidak sepakat.
“Perppu itu bisa menjadi kekuatan dari pemerintah yang berkuasa untuk membubarkan apa pun yang disang­kakan. Jika ada organisasi karena dianggap kurang Pancasilais, tidak sesuai dengan ideologi negara kemu­dian dibubarkan. Kita mengingatkan Presiden Jokowi untuk hati-hati dalam mengambil keputusan, sehingga tidak berat sebelah,” katanya. (bpp/ adc)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Din Syamsuddin Pimpin Tokoh Agama Asia Temui Tokoh RRT

Din Syamsudin Sayangkan Polri Sebarkan Film Berbau SARA

Amien Rais Minta Umat Islam Patuh Pada Ulama